Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PA menunjuk Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sebagai Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab terhadap Penyaluran Bantuan Pemerintah. (2) Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. (3) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi Bantuan Pemerintah; d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. bentuk Bantuan Pemerintah; f. alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah; g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah; i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; j. ketentuan perpajakan; dan k. sanksi.
Your Correction