Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) kepada penerima Bantuan Pemerintah dituangkan dalam berita acara serah terima.
(2) Bentuk dan format berita acara serah terima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
