Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Calon penerima Bantuan Pemerintah dilakukan seleksi berdasarkan kriteria/persyaratan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.
(2) Seleksi penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan dan/atau pada tahun anggaran berjalan.
(3) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK MENETAPKAN Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA sebagai dasar pemberian Bantuan Pemerintah.
(4) Penetapan Surat Keputusan oleh PPK dan pengesahan Surat Keputusan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif.
Your Correction
