Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam hal: a. penolakan atas permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan lnformasi Publik; b. tidak disediakannya Informasi berkala; c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik; d. permintaan lnformasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permintaan lnformasi Publik; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau g. penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang telah ditentukan. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengajuan keberatan disampaikan secara elektronik atau nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada Atasan PPID. (4) Format keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction