Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai alasan: a. Informasi yang diminta merupakan Informasi yang Dikecualikan; dan/atau b. Informasi yang diminta tidak dalam kewenangan BGN.
Your Correction