Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. elektronik; atau b. nonelektronik. (2) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui: a. surat elektronik; atau b. laman resmi PPID BGN. (3) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara langsung ke ruang layanan PPID BGN dengan mengisi formulir permintaan Informasi Publik. (4) Format formulir permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction