Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Setiap Pemohon dapat mengajukan permintaan Informasi Publik secara tertulis melalui PPID.
(2) Pemohon wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi Publik.
(3) Identitas Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yaitu:
a. salinan kartu tanda penduduk atau paspor bagi orang perorangan;
b. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta pengesahan badan hukum; dan
c. surat kuasa, salinan kartu tanda penduduk pemberi kuasa, dan salinan kartu tanda penduduk penerima kuasa bagi kelompok orang.
(4) Dalam hal Pemohon memiliki kebutuhan khusus, Petugas Pelayanan Informasi Publik membantu layanan Informasi Publik.
(5) Petugas Pelayanan Informasi Publik memberikan tanda terima dan nomor permintaan Informasi Publik.
Your Correction
