Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Informasi yang Dikecualikan terdiri atas:
a. Informasi yang dapat membahayakan negara;
b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi;
d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
e. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
f. Informasi yang Dikecualikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG.
(2) Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ketat dan terbatas.
(3) Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa seluruh Informasi atau Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik.
(4) Suatu Informasi Publik sebelum dinyatakan sebagai Informasi yang Dikecualikan, PPID wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi.
(5) Informasi Publik yang telah dinyatakan sebagai Informasi yang Dikecualikan dimuat dalam daftar Informasi yang Dikecualikan.
(6) Daftar Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud ayat (5) ditetapkan oleh Atasan PPID.
(7) Format lembar pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
