Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari: a. Daftar Informasi Publik; b. peraturan/kebijakan; c. Informasi organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan; d. nota kesepahaman dengan pihak ketiga; e. data perbendaharaan atau inventaris; f. rencana strategis dan rencana kerja; g. Informasi mengenai pengaduan masyarakat; h. Informasi pedoman-pedoman terkait pemenuhan gizi nasional; i. rekapitulasi data pegawai; j. Informasi pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional; k. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan l. Informasi lain yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction