Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. Daftar Informasi Publik;
b. peraturan/kebijakan;
c. Informasi organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan;
d. nota kesepahaman dengan pihak ketiga;
e. data perbendaharaan atau inventaris;
f. rencana strategis dan rencana kerja;
g. Informasi mengenai pengaduan masyarakat;
h. Informasi pedoman-pedoman terkait pemenuhan gizi nasional;
i. rekapitulasi data pegawai;
j. Informasi pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional;
k. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
l. Informasi lain yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
