Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala dan Wakil Kepala. (2) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat eselon I pada masing-masing unit kerja. (3) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dijabat oleh Sekretaris Utama. (4) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dijabat oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. (5) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dijabat oleh pejabat eselon II pada unit kerja dan pejabat eselon III pada unit pelaksana teknis. (6) Pembina, Tim Pertimbangan, Atasan PPID, PPID dan PPID Pelaksana ditetapkan oleh Kepala. (7) Petugas Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Atasan PPID.
Your Correction