Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya yang timbul dari pelaksanaan layanan Informasi Publik di lingkungan BGN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction