Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Logo Badan Gizi Nasional dan Penggunaannya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan Logo di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendapat persetujuan tertulis Kepala Badan.
Your Correction