Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Logo Badan Gizi Nasional dan Penggunaannya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Logo Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut Logo adalah simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Badan Gizi Nasional. 2. Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disingkat BGN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan pemenuhan tugas pemenuhan gizi nasional. 3. Kepala Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah unsur pimpinan BGN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BGN.
Your Correction