Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
Tim Pengawasan Intern menyusun rekapitulasi hasil pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern dan menyampaikan kepada Inspektur Utama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Your Correction
