Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan tindak lanjut atas hasil audit investigasi dapat dilimpahkan kepada: a. aparat penegak hukum apabila terdapat temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme atau pidana lain yang menurut peraturan perundang- undangan menjadi kewenangan aparat penegak hukum; b. panitia urusan piutang negara, apabila tindak lanjut temuan berupa penagihan atas piutang negara; atau c. unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi yang menjadi ruang lingkup Pengawasan Intern, apabila terjadi reorganisasi instansi unit kerja.
Your Correction