Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan Intern di lingkungan Badan Gizi Nasional dilaksanakan oleh tim Pengawasan Intern. (2) Tim Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan oleh Inspektur Utama.
Your Correction