Correct Article 41
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
Penyelenggaraan Pengawasan Intern di lingkungan Badan Gizi Nasional bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction
