Correct Article 35
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Unit Kerja Eselon I yang mendapatkan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atau pengawasan BPKP harus menyusun rencana aksi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi.
(2) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Inspektur Utama dan/atau pimpinan Unit Kerja Eselon I lain sesuai dengan lingkup pemeriksaan BPK atau pengawasan BPKP.
(3) Penyusunan rencana aksi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemantauan dan pembahasan oleh Inspektorat Utama.
Your Correction
