Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Utama dengan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d, paling sedikit meliputi: a. penanganan penyimpangan lingkup Badan Gizi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. pertukaran data dan informasi, pendidikan, penelitian, dan sosialisasi.
Your Correction