Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan Unit Kerja Eselon I dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Inspektorat Utama untuk melakukan pengawasan di luar rencana pengawasan yang telah ditetapkan.
Your Correction