Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh Unit Kearsipan I dan Unit Kearsipan II sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengembangan jabatan fungsional arsiparis; b. pelatihan Kearsipan; c. sosialisasi, supervisi, fasilitasi, konsultasi, dan bimbingan teknis Kearsipan; dan d. pengawasan Kearsipan.
Your Correction