Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber daya Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f diperlukan untuk pengelolaan Arsip Dinamis. (2) Sumber daya Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. organisasi Kearsipan: b. Sumber Daya Manusia Kearsipan; c. prasarana dan sarana Kearsipan; dan d. pendanaan.
Your Correction