Correct Article 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Sumber daya Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f diperlukan untuk pengelolaan Arsip Dinamis.
(2) Sumber daya Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. organisasi Kearsipan:
b. Sumber Daya Manusia Kearsipan;
c. prasarana dan sarana Kearsipan; dan
d. pendanaan.
Your Correction
