Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. identifikasi; b. pelindungan dan pengamanan; dan c. penyelamatan dan pemulihan. (2) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah.
Your Correction