Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mendokumentasikan berkas asli pembentukan dan membuat salinan Peraturan BGN yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Penyebarluasan Peraturan BGN meliputi: a. pendistribusian salinan Peraturan BGN kepada seluruh unit kerja di lingkungan BGN oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; b. pengunggahan salinan Peraturan BGN dalam sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum BGN oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan c. sosialisasi Peraturan BGN kepada seluruh unit kerja di lingkungan BGN, pemangku kepentingan, dan/atau masyarakat oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. (3) Penyebarluasan Peraturan BGN melalui sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui: a. workshop; b. seminar; c. pertemuan ilmiah; dan d. konferensi pers.
Your Correction