Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Naskah Peraturan BGN yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan kepada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Tata cara pengundangan Peraturan BGN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
