Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan pembentukan Keputusan Kepala Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Keputusan Kepala Badan yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan, Keputusan Sekretaris Utama, Keputusan Inspektur Utama, dan Keputusan Deputi.
Your Correction