Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melakukan autentikasi terhadap Keputusan Kepala Badan yang telah ditetapkan.
Your Correction
