Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal rancangan Peraturan BGN telah selesai dilakukan penyelarasan internal, Sekretaris Utama menyampaikan rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Kepala Badan untuk memperoleh persetujuan dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2) Dalam hal rancangan Peraturan BGN telah mendapat persetujuan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Utama menyampaikan surat permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi kepada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan melampirkan: a. naskah digital rancangan Peraturan BGN; dan b. naskah urgensi atau gambaran umum arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan.
Your Correction