Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal rancangan Peraturan BGN telah selesai dilakukan penyusunan, Pemrakarsa menyampaikan rancangan Peraturan BGN kepada Sekretaris Utama. (2) Penyampaian rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan: a. naskah digital rancangan Peraturan BGN; dan b. naskah urgensi atau gambaran umum arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan. (3) Sekretaris Utama menugaskan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat untuk melakukan penyelarasan internal terhadap rancangan Peraturan BGN yang disampaikan oleh Pemrakarsa.
Your Correction