Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyusun rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Pemrakarsa mengikutsertakan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dan pejabat fungsional perancang Peraturan Perundang-undangan. (2) Dalam menyusun rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemrakarsa dapat mengadakan rapat koordinasi untuk meminta masukan atau saran dari unit kerja terkait di lingkungan BGN, kementerian/lembaga, dan/atau ahli/pakar.
Your Correction