Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Penyusunan Peraturan BGN meliputi:
a. penyusunan rancangan Peraturan BGN oleh Pemrakarsa; dan
b. penyelarasan internal oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
(2) Pemrakarsa melakukan penyusunan rancangan Peraturan BGN berdasarkan Program Penyusunan Peraturan BGN atau di luar Program Penyusunan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Your Correction
