Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemrakarsa melakukan penyusunan rancangan Keputusan Kepala Badan sesuai tugas dan fungsi masing- masing. (2) Penyusunan rancangan Keputusan Kepala Badan melibatkan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, unit kerja terkait di lingkungan BGN, kementerian/lembaga terkait, dan/atau ahli/pakar.
Your Correction