Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Pemrakarsa melakukan penyusunan rancangan Keputusan Kepala Badan sesuai tugas dan fungsi masing- masing.
(2) Penyusunan rancangan Keputusan Kepala Badan melibatkan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, unit kerja terkait di lingkungan BGN, kementerian/lembaga terkait, dan/atau ahli/pakar.
Your Correction
