Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan rancangan Peraturan BGN di luar Program Penyusunan Peraturan BGN. (2) Pengajuan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. melaksanakan Peraturan Perundang-undangan; b. melaksanakan arahan/penugasan dari Kepala Badan; dan/atau c. usulan pertimbangan Pemrakarsa. (3) Dalam hal pengajuan rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Badan menunjuk unit kerja terkait dengan materi pengaturan sebagai Pemrakarsa. (4) Dalam hal pengajuan rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pemrakarsa wajib mengajukan izin prakarsa kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
Your Correction