Correct Article 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
Dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia sebagai perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas perlu dilakukan:
a. pelatihan fungsional perancang Peraturan Perundang- undangan; dan
b. bimbingan teknis Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
