Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia sebagai perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas perlu dilakukan: a. pelatihan fungsional perancang Peraturan Perundang- undangan; dan b. bimbingan teknis Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction