Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melalui Sekretaris Utama bertanggung jawab terhadap penomoran Peraturan BGN, Keputusan Kepala Badan dan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini. (2) Pemrakarsa bertanggung jawab terhadap penomoran Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction