Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan penyelenggaraan SPIP Badan dan unit kerja disusun setiap triwulan dan tahun. (2) Laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. laporan SPIP Badan disampaikan kepada Kepala dengan tembusan Inspektur Utama; dan b. laporan SPIP unit kerja disampaikan kepada pimpinan unit kerja dengan tembusan kepada Sekretaris Utama dan Inspektur Utama.
Your Correction