Correct Article 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Laporan penyelenggaraan SPIP Badan dan unit kerja disusun setiap triwulan dan tahun.
(2) Laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. laporan SPIP Badan disampaikan kepada Kepala dengan tembusan Inspektur Utama; dan
b. laporan SPIP unit kerja disampaikan kepada pimpinan unit kerja dengan tembusan kepada Sekretaris Utama dan Inspektur Utama.
Your Correction
