Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP yang terdiri atas:
a. Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Badan; dan
b. Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP unit kerja.
(2) Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
(3) Susunan keanggotaan Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP paling sedikit terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. tim kerja.
(4) Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP di unit kerja masing-masing;
b. melakukan koordinasi dengan instansi pembina SPIP;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian intern pada unit kerja masing-masing;
dan
d. melaporkan secara berkala hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian intern kepada pimpinan unit kerja.
Your Correction
