Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut BGN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. 2. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 3. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Badan Gizi Nasional. 4. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 5. Satuan Tugas adalah unit yang dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan BGN. 6. Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan. 7. Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 8. Penjaminan Kualitas adalah suatu rangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka untuk meyakinkan apakah pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP telah sesuai dengan acuan nasional, kebijakan, strategi dan standar yang ditetapkan oleh BGN. 9. Manajemen risiko adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko yang dapat berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan organisasi atau proyek. 10. Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah adalah kemampuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan tugas pengawasan secara efektif, yang ditunjang oleh kapasitas, kewenangan, dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) serta didukung oleh struktur tata kelola, praktik profesional, dan sistem yang memadai. 11. Kepala BGN yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur Pimpinan BGN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BGN. 12. Inspektorat Utama adalah unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di lingkungan BGN. 13. Inspektur Utama adalah Inspektur Utama BGN. 14. Pegawai di Lingkungan BGN yang selanjutnya disebut Pegawai adalah aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BGN.
Your Correction