Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan BGN dilakukan terhadap:
a. rencana kerja pengendalian Gratifikasi dan pelaporan Gratifikasi;
b. efektifitas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi;
dan
c. proses bisnis, pemberian layanan dan/atau jabatan yang rentan Gratifikasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPG Koordinator.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala.
Your Correction
