Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Penyelenggara Negara atau Pegawai yang menolak atau menerima Gratifikasi wajib menyampaikan laporan penolakan atau penerimaan Gratifikasi kepada:
a. UPG UPT;
b. UPG Unit Kerja;
c. UPG Koordinator; atau
d. KPK.
(2) Penyelenggara Negara atau Pegawai yang menolak atau menerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan laporan Gratifikasi kepada:
a. UPG UPT, UPG Unit Kerja, atau UPG Koordinator dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penolakan atau penerimaan Gratifikasi; atau
b. KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penolakan atau penerimaan Gratifikasi.
(3) UPG UPT, UPG Unit Kerja, atau UPG Koordinator melakukan penelaahan terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. laporan dinyatakan lengkap; atau
b. laporan dinyatakan tidak lengkap.
(5) Dalam hal laporan dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a:
a. UPG UPT meneruskan laporan Gratifikasi yang diterima dari Penyelenggara Negara atau Pegawai kepada UPG Unit Kerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan Gratifikasi;
b. UPG Unit Kerja meneruskan laporan Gratifikasi yang diterima dari Penyelenggara Negara, Pegawai, atau UPG UPT kepada UPG Koordinator dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak diterimanya laporan Gratifikasi;
dan
c. UPG Koordinator meneruskan laporan Gratifikasi yang diterima dari Penyelenggara Negara, Pegawai, atau UPG Unit Kerja kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan Gratifikasi.
(6) Dalam hal laporan dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, laporan Gratifikasi dikembalikan kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai untuk melengkapi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal pengembalian.
(7) Penyampaian laporan penolakan atau penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik maupun nonelektronik.
(8) Penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melalui sistem informasi yang dikelola oleh KPK.
(9) Penyampaian laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
