Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPG UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memberikan pelayanan, informasi, serta mengelola pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada UPT masing-masing. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG UPT menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan rencana kerja pengendalian Gratifikasi; b. pemberian saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi; c. penerimaan, pengadministrasian, dan pemrosesan laporan Gratifikasi; d. penyimpanan objek Gratifikasi yang dititipkan Pelapor sampai dengan adanya penetapan status kepemilikan; e. penyampaian laporan Gratifikasi dan/atau objek Gratifikasi kepada UPG Unit Kerja untuk diteruskan ke UPG Koordinator; f. pelaksanaan koordinasi dengan UPG Unit Kerja terkait status kepemilikan Gratifikasi; g. pemantauan tindak lanjut rekomendasi penanganan laporan Gratifikasi dan penetapan status kepemilikan objek Gratifikasi; h. pemberian informasi dan penjelasan terkait hak dan kewajiban Pelapor Gratifikasi serta perkembangan penanganan laporan; i. pelaksanaan sosialisasi ketentuan dan penerapan pengendalian Gratifikasi di lingkungan UPT; j. penyusunan dan pelaksanaan pemantauan atas identifikasi titik rawan praktik Gratifikasi; k. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; dan l. penyusunan laporan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi.
Your Correction