Correct Article 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan BGN, dibentuk UPG yang terdiri atas:
a. UPG Koordinator;
b. UPG Unit Kerja; dan
c. UPG UPT.
(2) UPG Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Inspektorat Utama.
(3) UPG Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh unit kerja eselon I.
(4) UPG UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh UPT.
(5) Susunan organisasi UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Your Correction
