Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
Penyelenggara Negara dan Pegawai wajib melaporkan penolakan atau penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya kepada UPG/KPK.
Your Correction
