Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Negara dan Pegawai wajib melaporkan penolakan atau penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya kepada UPG/KPK.
Your Correction