Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Keputusan Kepala Badan.
(3) Dihapus.
(4) Susunan dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. konsideran;
c. diktum;
d. batang tubuh; dan
e. kaki.
(5) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 87 diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
(1) Kewenangan penandatangan Naskah Dinas merupakan kewenangan pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan yang melekat pada jabatannya.
(2) Penggunaan wewenang penandatanganan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai mandat.
(3) Penggunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
a. atas nama;
b. untuk beliau;
c. pelaksana tugas; atau
d. pelaksana harian.
(4) Ketentuan mengenai pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala.
(5) Penggunaan garis kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
3. Lampiran III Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 1045) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
