Correct Article I
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 1045), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
