Correct Article 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
Penilaian Kinerja untuk pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan BGN dilaksanakan secara manual hingga tersedianya aplikasi untuk menilai hasil kerja dan Daftar Hadir.
Your Correction
