Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dikenakan dengan jumlah tidak melebihi 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja dalam 1 (satu) bulan.
Your Correction