Correct Article 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
Pegawai tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dari penilaian kehadiran apabila:
a. mendapat tugas dari pimpinan, baik penugasan dalam negeri maupun luar negeri yang dibuktikan dengan surat perintah/tugas dan dokumen lainnya;
b. cuti tahunan;
c. cuti sakit;
d. cuti alasan penting;
e. cuti bersalin; atau
f. cuti besar.
Your Correction
