Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terlambat masuk kerja lebih 1 (satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen); atau
b. terlambat masuk kerja lebih dari 60 (enam puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1% (satu persen).
Your Correction
