Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Current Text
(1) Pegawai tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) per hari.
(2) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja atau lebih secara terus menerus dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
Your Correction
